KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 18
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf f
terdiri atas: Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ra1ryat; Anggota : 1. Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Ralryat; dan
- Staf ...
SK No 093374 A
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- melaksanakan tugas terkait administrasi persuratan, undangan, dan kearsipan untuk memudahkan akses informasi;
- mengoordinasikan kegiatan Bidang-Bidang dengan pihak terkait;
- mengoordinasikan dan mengumpulkan laporan- laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua Harian; dan
- menyiapkan bahan rapat.
