KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA WORLD WATER FORUM KE-10 TAHUN 2024
Pasal 19
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja s€una dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
