KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Pasaman Barat termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Sumatera Barat.
(2) Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun dan
Pengadilan negeri Tanjung Jabung Timur termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Jambi.
(3) Pengadilan Negeri Kutai Barat termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
