Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Pasaman Barat, maka
wilayah Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tebo, maka wilayah
Kabupaten Tebo dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro Bungo.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sarolangun, maka wilayah
Kabupaten Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kutai Barat, maka
wilayah Kabupaten Kutai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Mandailing Natal, maka
wilayah Kabupaten Mandailing Natal dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,
maka wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Jambi.
