KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat meliputi wilayah
Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tebo meliputi wilayah
Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun meliputi wilayah
Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat meliputi wilayah
Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
(5) Daerah hukum Pengadilan Negeri Mandailing Natal meliputi
wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
(6) Daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur meliputi
wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
