KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT, PENGADILAN
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Negeri Pasaman Barat, berkedudukan di
Simpang Empat.
(2) Membentuk Pengadilan Negeri Tebo, berkedudukan di Muaro
Tebo.
(3) Membentuk Pengadilan Negeri Sarolangun, berkedudukan di
Sarolangun.
(4) Membentuk Pengadilan Negeri Kutai Barat, berkedudukan di
Sendawar.
(5) Membentuk Pengadilan Mandailing Natal, berkedudukan di
Panyabungan.
(6) Membentuk Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur,
berkedudukan di Muaro Sabak.
