Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tebo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Muaro Bungo, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Muaro Bungo.
(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sarolangun yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bangko.
(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Kutai Barat yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong.
(5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan.
(6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jambi.
