PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1987
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1987
tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the Intergovernmental
Organization for Marketing Information and Technical Advisory Services for
Fishery Products in the Asia Pacific Region (INFOFISH).
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
ttd
B.P. Silitonga
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1987 Pemerintah
Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada Agreement for the
Establishment of the Intergovernmental Organization for Marketing
Information and Technical Advisory Services for Fishery Products in
the Asia Pacific Region (INFOFISH);
- bahwa keanggotaan pada INFOFISH tersebut pada huruf a mewajibkan
Pemerintah Indonesia membayar kontribusi yang ternyata telah
memberatkan Anggaran Negara.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf b,
dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1987
tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the
Intergovernmental Organization for Marketing Information and Technical
Advisory Services for Fishery Product in the Asia Pacific Region
(INFOFISH);
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan
Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada
Organisasi-organisasi Internasional;
