KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 31 TAHUN 1987
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan
Presiden ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2001
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2001
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
ttd
B.P. Silitonga
