KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 29
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan eselon I a; (2) Deputi adalah jabatan seleon I b dan setinggi-tingginya eselon I a; (3) Kepala Pusat dan kepala Biro adalah jabatan eselon II a.
