KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Semua unsur di lingkungan LIPI dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LIPI sendiri
maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib pengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
