KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 30
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Wakil Ketua dan Deputi diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul Ketua; (3) Kepala Pusal dan Kepala Biro diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua setelah memperoleh persetujuan Menteri/Sekretaris Negara.
