KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan membawahkan : a. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kemasyarakatan dan Kebudayaan; b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan; c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kependudukan dan Ketenagakerjaan; d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Politik dan Kewilayahan.
