KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang kemasyarakat dan kebudayaan;
b. penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan; c. penelitian dan pengembangan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; d. penelitian dan pengembangan di bidang politik dan kewilayahan; e. lain-lain hal yang ditentukan oleh Ketua.
