KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1986 tentang LEMBAGA AILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Alam adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LIPI di bidang ilmu pengetahuan alam yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
