KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris menggunakan staf dan kelengkapan kerja Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi Bidang Koordinasi Perumus dan Evaluasi Kebijaksanaan dan Program Utama Nasional Riset dan Teknologi.
