KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — ORGANISASI
Kelompok Kerja mempunyai tugas: a. mengumpulkan bahan, mengolah dan mempersiapkan perumusan Program Utama Nasional Bidang Riset dan Teknologi dalam ruang lingkup permasalahan yang telah ditetapkan bagi masing-masing kelompok; b. melakukan pengamatan dan pengkajian secara terus menerus terhadap pelaksanaan program-program tersebut.
