KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1984 tentang DEWAN RISET NASIONAL
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Sekretaris mempunyai fungsi: a. mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja DRN, serta penyusunan laporan berkala; b. menyelenggarakan pelayanan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Ketua, Wakil Ketua dan Kelompok-kelompok kerja; c. melaksanakan kegiatan lain atas petunjuk Ketua DRN.
