KEPPRES
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 7
(1) Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden ini maka
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Dewan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2011,
diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan TIK Nasional
sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
Pasal 8…
www.bphn.go.id
