KEPPRES
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 8
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2014
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Wakil Sekretaris Kabinet,
Ibnu Purna
www.bphn.go.id
