KEPPRES
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Dewan TIK Nasional dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional serta sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
