KEPPRES
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 3
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Dewan TIK
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat
dibentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat Dewan TIK
Nasional.
(2) Tugas …
www.bphn.go.id
(2) Tugas dan susunan keanggotaan Kelompok Kerja dan
Sekretariat Dewan TIK Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Harian Tim
Pengarah.
