KEPPRES
DEWAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI NASIONAL
Pasal 4
(1) Dewan TIK Nasional menyelenggarakan Rapat Pleno
paling kurang 2 (dua) kali dalam satu tahun yang
dipimpin oleh Ketua Tim Pengarah.
(2) Rapat Koordinasi Teknis dapat diselenggarakan bila
diperlukan paling kurang 3 (tiga) bulan sekali, yang
dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pengarah atau Ketua
Harian Tim Pengarah.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme dan tata kerja Dewan
TIK Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian Tim
Pengarah.
