Pasal 2
(1) Susunan keanggotaan Dewan TIK Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Tim Pengarah
Ketua : Presiden Republik Indonesia;
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap Anggota Perekonomian;
Ketua Harian : Menteri Perencanaan Pemba-
merangkap Anggota ngunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
Anggota : 1. Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
Menteri Perindustrian;
Menteri Kesehatan;
Menteri Keuangan;
Menteri Riset dan Teknologi;
Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif; dan
- Sekretaris Kabinet.
- Tim …
www.bphn.go.id
- Tim Pelaksana
Ketua : Dr. Ing. Ilham Akbar
Habibie, M.B.A;
Wakil Ketua : Wakil Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Sekretaris : Direktur Jenderal Sumber
Daya dan Perangkat Pos
dan Informatika, Kemente-
rian Komunikasi dan
Informatika;
Wakil Sekretaris I : Muhammad Andy Zaky;
Wakil Sekretaris II : Mira Tayyiba;
Anggota : 1. Deputi Bidang Koordi-
nasi Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
- Direktur Jenderal Apli-
kasi Informatika, Kemen-
terian Komunikasi dan
Informatika;
- Sekretaris Jenderal
Kementerian Kesehatan;
- Sekretaris Jenderal
Kementerian Perdagangan;
- Direktur Jenderal Ang-
garan, Kementerian
Keuangan;
- Sekretaris …
www.bphn.go.id
- Sekretaris Kementerian
Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
- Kepala Pusat Teknologi
Informasi dan Komuni-
kasi, Kementerian Pendi-
dikan dan Kebudayaan;
- Ketua Umum Masyarakat
Telematika Indonesia;
- Wakil Ketua Umum
Bidang ICT dan Penyiar-
an, Kamar Dagang dan
Industri Indonesia;
Amir Sambodo;
Sylvia Sumarlin;
Indra Utoyo;
Hari Sungkari;
Garuda Sugardo;
Zainal A. Hasibuan;
Virano G. Nasution; dan
Ashwin Sasongko
Sastrosubroto.
- Tim Penasihat:
- Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri
Indonesia;
Ketua Komite Inovasi Indonesia;
Ketua Komite Ekonomi Indonesia;
Rektor …
www.bphn.go.id
Rektor Institut Teknologi Bandung;
Rektor Universitas Indonesia;
Rektor Universitas Gadjah Mada;
Rektor Institut Teknologi Sepuluh November;
Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk;
Direktur Utama PT Indosat Tbk;
Direktur Utama PT XL Axiata Tbk; dan
Para pakar dan praktisi baik dari dalam
maupun luar negeri yang ditetapkan oleh Ketua
Harian Tim Pengarah.
- Tim Mitra yang terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang industri
teknologi dan informasi, akademisi dan praktisi yang
ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Pengarah.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Harian Tim
Pengarah dapat menambah keanggotaan Tim Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
