Pasal 99
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan
dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan …
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/
Kota.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara
dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir
dapat menyaksikannya secara jelas.
(5) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU
Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(8) KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta
Pemilu.
(9) Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara
yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada:
KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPR;
KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPD;
KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD
Provinsi;
- KPU Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 100 …
PRESIDEN
