Pasal 100
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota
DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/ Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu,
dan warga masyarakat.
(3) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Provinsi
dan anggota DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan
semua yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
(5) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara bagi anggota DPRD Provinsi dan anggota DPD yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPU Provinsi serta ditandatangani saksi peserta Pemilu.
(8) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota
DPRD Provinsi dan anggota DPD yang dibuat oleh KPU Provinsi
disampaikan kepada KPU.
(9) KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta
Pemilu.
Pasal 101 …
PRESIDEN
