Pasal 101
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR
dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPD
dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno
KPU dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan
pemantau Pemilu.
(4) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu yang
bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
(5) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan
DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang
hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
(6) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diterima, KPU seketika itu
juga mengadakan pembetulan.
(8) KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara
anggota DPR dan DPD yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(9) KPU memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan rekapitulasi
hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
saksi peserta Pemilu.
Pasal 102 …
PRESIDEN
