KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 102
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu terhadap proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi proses pelaksanaan
Pemilu.
