Pasal 98
BAB 9 — PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, PPK
membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah
suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu, panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta Pemilu
yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta Pemilu yang
hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi peserta Pemilu,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga
mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua
PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
PPK serta ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
peserta Pemilu yang hadir.
(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota setempat.
