KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 79
(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan maupun
pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar selambat-
lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada
KPU dan peserta Pemilu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah
selesainya audit.
(1) Peserta ...
PRESIDEN
