KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 80
(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk
kampanye Pemilu yang berasal dari:
pihak asing;
penyumbang yang tidak jelas identitasnya; dan
pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkan kepada KPU selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah
masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada
kas negara.
(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan sanksi pidana.
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
