Pasal 78
(1) Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:
- anggota ...
PRESIDEN
- anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan termasuk
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota;
- pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan hukum
swasta, atau perseorangan, baik yang disampaikan kepada Partai
Politik Peserta Pemilu maupun kepada calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Sumbangan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi
Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk utang dari perseorangan atau badan hukum swasta tidak boleh
melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jumlah sumbangan lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada
peserta Pemilu wajib dilaporkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan identitas
lengkap pemberi sumbangan.
(5) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat
melalui media massa.
