KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tugas dan wewenang KPU adalah:
merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
menetapkan …
PRESIDEN
menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan Pemilu;
menetapkan peserta Pemilu;
menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
- menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara;
- menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu;
melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
