Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan
sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/
PPLN/KPPS/KPPSLN dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk
pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan”.
Bagian Kedua
Komisi Pemilihan Umum
