KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Keuangan KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
