KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
(1) Untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang
bersifat ad hoc.
(2) Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang terdiri atas
seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh anggota
KPU.
(3) Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil
pemeriksaannya kepada KPU.
(4) Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU ditetapkan oleh KPU.
PRESIDEN
