KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
KPU berkewajiban:
- memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna menyukseskan
Pemilu;
- menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan
dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris
KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;
melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN; dan
- melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
