KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 109
BAB 10 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di
provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat jumlah suara
yang sama, maka calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih
merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut
ditetapkan sebagai calon terpilih.
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPD ditetapkan
oleh KPU.
