KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 108
BAB 10 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta
Pemilu dan pengawas Pemilu.
(2) Hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
