Pasal 107
BAB 10 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan calon
terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu
tidak dibenarkan mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Daerah Pemilihan,
dengan ketentuan :
- nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon
terpilih;
- nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon terpilih
ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah
pemilihan yang bersangkutan;
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
