KEPPRES
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 110
BAB 11 — PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
(1) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan nama calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 107.
(2) KPU menetapkan calon terpilih anggota DPD peringkat pertama sampai
dengan keempat dan calon terpilih pengganti anggota DPD peringkat
kelima sampai dengan kedelapan di setiap daerah pemilihan.
