Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Baku Mutu Air Limbah Untuk Kegiatan Minyak, Gas, dan Panas Bumi
Ir,. i I • SALINAN MENTER! r\EGARA LfNGKUr\GAN HlDUP KEPUTUSA'\T r,lENTERI NEGARA LINGKUNt;.Al'l HIDUP l'OMOR : KEP- 09 IMENLH/4/1997 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTER! J'.'EGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP- 42 IMENLH/10/1996 Menirnbang Mengingat : TEl'TA.NG BAh'D l'vIUru LIMBAH CAIR BAG! KEGIATAc" lY.lII''YAK DAN GAS SERTA PANAS BUM! l'vlENTERI 1'I'EGARA LINGh.lJNGAN· HIDUP, a. banwa untuk meiestarikan fungsi dan tatanan lingkungan ::idup agar tetap berrnanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya perlu dilaku):.a11 pengendalian terhadap pembuangan lirnbah cair ke lingkungan; b. bahwa tindak lanjut ketentuan Pasa! 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencernaran Air, perIu ditetapkan Baku Mutu Lirnbah Cair; c. bahwa kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Burni mempunyai potensi menirnbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perIu di1akukan pengendalian terhadap pembuangan lirnbah cair dengan nienetapkan Ba..:u Mutu Lirnbah Cair; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Lirnbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas BUIni: 1. Mijnpolitie Reglement 1930 (Stbld. 1930 Nomor 341); 2. Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pertarnbangan Minyak dan Gas Burni (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070); "
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Peme:intahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tarnh2.'Jan Lembaran Nega:a Nomor 3037);
- Undang-undang Nomor I! Ta..iun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Ncgara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046); 5, . 'undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215); 6 .. P·eraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah Lepas Pantai· (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 20, Tambahan Lemharan Negara Nomor 3031);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1979 tentang Keselarnatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Nomor 18 Tahun 1979, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3445);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538); II. Keputusan Presiden RI Nomor 9611'1 Tahun 1993 ·tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Negara Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Negara;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994
- tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 2
MEMUTUSKAN :
Menerapkan
KEPUTUSAN
l',1ENTDU:
NEGARA
LINGKUNGAN
HIDUP
TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAG! KEGIATAN
MlNYAK DAN GAS SERTA PANAS BUM!.
Pasal I
Mengubah ketentuan pada Lampiran IV dan Lampiran V Keputusan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor : KEP-421MENLH/lO/l996 tentang Baku Mutu Limbah Cair
Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serra Panas Bumi sehingga seluruhnya beibunyi
sebagairna na tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diterapkan,
•
Salinan sesuai dengan aslinya
Diterapkan di
Pada tanggal
Jakarta
22 April 1997
Menteri Negara
Lingkungan Hidup,
ttd,
Sarwono Kusumaatmadja
Asisten IV Menteri Negara Lingkungan Hidup
.<';I~}dang Pengembangan, Pengawasan dan
/(
~'Ptiligendalian,
;"-"/..\ C~ F"\
(-':; f;~i.<'! ,'.'
\l}~~{ .' .,~~.'! ...., ...... iV,/U"""',.
\;:,t~;~Br~'mbar ~
3
• • LAMPIRAN IV NOM OR TENTANG TANGGAL KEPUTUSAN MENTERI NEGARA lINGKUNGAN HIDUP KEP· 09 IMENLH/4i1997 PERU BAHAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LlNGKUNGAN HIDUP NOMOR KEp· 42/MENLH/l0/1996 TENTANG BAKU MUTU LIM BAH CAIR BAGI KEGIATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANAS BUMI 22 APRIL 1997 BAKU MUTU LIM BAH CAIR BAGI KEGIATAN PENGILANGAN MINYAK BUM I KADAR MAKSIMUM BEBAN ?ENCEMARAN I PARAMETER (rrtg/LJ MAKSIMUM (gram/m') BOD. 100 120 COD 200 240 Minyak dan lemak 25 30 Sulfida (sbg H2S) 1,0 i ;2 Amonia (sbg NH3·N) 10 12 Phenol Total , ,0 1,2 Temperatur
45°C pH 6,0 • 9,0 Debit Limbah Maksimum 1200 m' per 1000 m' bahan baku minyak 4
• LAMPIRAN V NOMOR TENTANG TANGGAL " KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN H!DUP KEP=-09 /MENLH/4/19J7 PERU BAHAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LlNGKUNGAN H:iJUP NOMOR KEP- 42/MENLHI1011996 TENTANG BAKU MUTU LlMBAH CAIA 8:'\GI KEG!ATAN MINYAK DAN GAS SERTA PANA!? BUM I 22 APRIL 1997 • BAKU MUTU LIM BAH CAIR BAGIKEGIATAN PENGILANGAN MINYAK BUMI I! ," "
I II " KADAR MAKSIMUM BEBAN PENCEMARAN I I PARAMETER (mglLI MAKSIMUM I (gram/m31 I BOD, 80 80 I I COD 160 160 I Minyak dan lemak " 20 20 ~ulfida terlarut 0,5 0,5 Amonia terlarut 5 5 Phenol Total 0,5 0,5 Temperatur 45°C pH 6,0 - 9,0 I Debit Limbah Maksimum I- 1000 m3 per 1000 m3 bahan baku min yak 5 e
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
TEl'TA.NG BAh'D l'vIUru LIMBAH CAIR BAG! KEGIATAc" lY.lII''YAK DAN GAS SERTA PANAS BUM! l'vlENTERI 1'I'EGARA LINGh.lJNGAN· HIDUP, a. banwa untuk meiestarikan fungsi dan tatanan lingkungan ::idup agar tetap berrnanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya perlu dilaku):.a11 pengendalian terhadap pembuangan lirnbah cair ke lingkungan; b. bahwa tindak lanjut ketentuan Pasa! 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencernaran Air, perIu ditetapkan Baku Mutu Lirnbah Cair; c. bahwa kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Burni mempunyai potensi menirnbulkan pencemaran lingkungan hidup, oleh karena itu perIu di1akukan pengendalian terhadap pembuangan lirnbah cair dengan nienetapkan Ba..:u Mutu Lirnbah Cair; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu
