KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 5
BAB 4 — FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Badan Usaha yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang, selama jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun Pajak; dan
- 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang, selama 2 (dua) Tahun Pajak berikutnya setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a berakhir.
