Pasal 4
BAB 3 — PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
(1) Untuk memperoleh surat keterangan bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan mengajukan permohonan untuk setiap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mengajukan permohonan untuk lebih dari 1 (satu) pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, dilampiri dengan daftar pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terhadap badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk menggunakan nilai buku.
(3) Surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) diterbitkan dalam hal orang pribadi atau
badan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
- Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Dalam hal pengalihan harta berupa tanah dan/atau
bangunan karena waris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf d, permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh ahli waris.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 3 ayat (1) huruf a, harus dilampiri dengan:
- surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- salinan kartu keluarga; dan
- salinan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan tahun yang bersangkutan;
- Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c, harus dilampiri dengan surat pernyataan hibah;
- Pasal 3 ayat (1) huruf d, harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris;
- Pasal 3 ayat (1) huruf e, harus dilampiri dengan salinan keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai persetujuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha;
- Pasal 3 ayat (1) huruf f, harus dilampiri dengan salinan dokumen perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan;
- Pasal 3 ayat (1) huruf g, harus dilampiri dengan
salinan dokumen yang menunjukkan bahwa orang pribadi atau badan bukan merupakan subjek pajak; atau
- Pasal 3 ayat (2), harus dilampiri dengan daftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(6) Dokumen berupa:
- daftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya terhadap badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri untuk menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
- surat pernyataan berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak dengan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a angka 1;
- surat pernyataan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b;
- surat pernyataan pembagian waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan
- daftar pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009 yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
