KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 6
BAB 4 — FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku sejak Tahun Pajak saat mulai berproduksi komersial yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
