KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 18
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, terhadap permohonan surat keterangan bebas yang telah dinyatakan lengkap namun belum diterbitkan keputusan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan/atau
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
