KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 19
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
