KEPMEN
TATA CARA PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap orang pribadi atau badan yang telah memperoleh surat keterangan bebas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
