Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta,
keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) dilengkapi
dengan:
- salinan atau hasil cetakan Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas kewajiban orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak;
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) yang diberikan atas pengecualian dari
kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2);
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a; atau
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 yang diberikan atas fasilitas pengurangan
Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan salinan atau hasil cetakan Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pejabat pembuat akta tanah, pejabat lelang,
atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
