Pasal 13
BAB 6 — TATA CARA PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1) beserta dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 12 ayat (3), diajukan secara
tertulis oleh orang pribadi atau badan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan terdaftar.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- secara elektronik.
(3) Tata cara pengajuan permohonan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Orang pribadi yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan tidak wajib memiliki nomor pokok wajib pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang bersangkutan.
(6) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan
Orang Asing.
(7) Orang pribadi atau badan yang bukan merupakan subjek
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu:
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
- Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
- tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; atau
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
(8) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian dan menerbitkan:
- surat keterangan bebas, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12 ayat (2); atau
- surat penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), atau Pasal 12 ayat (2).
(9) Surat keterangan bebas atau surat penolakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama:
- 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diterima secara lengkap; atau
- 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal permohonan surat keterangan bebas diterima secara lengkap, untuk pengecualian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2).
(10) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
(11) Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (19), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berakhir.
(12) Dokumen berupa:
- permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a; dan
- surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) huruf b,
dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
